Mitrapost.com – Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR lantaran pencemaran nama baik. Lantas, kata-kata apa yang diucapkan oleh Adam Deni?
Sahroni pun mengunggah laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI melalui akun Instagramnya, pada Kamis (20/6/2022).
“Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam,” tulis Sahroni dalam unggahan tersebut, Jumat (1/7/2022).
Dalam hal ini, Sahroni menggunakan pasal pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Sahroni mengungkapkan bahwa sang pegiat sosial media itu melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan…,” Sahroni menambahkan.