Ucapan Adam Deni yang Berujung Dipolisikan Sahroni

Mitrapost.comAdam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR lantaran pencemaran nama baik. Lantas, kata-kata apa yang diucapkan oleh Adam Deni?

Sahroni pun mengunggah laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI melalui akun Instagramnya, pada Kamis (20/6/2022).

“Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam,” tulis Sahroni dalam unggahan tersebut, Jumat (1/7/2022).

Dalam hal ini, Sahroni menggunakan pasal pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Sahroni mengungkapkan bahwa sang pegiat sosial media itu melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga :   Isu Minta Hibah Demi Naikkan Citra Ditepis oleh KPK

“Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan…,” Sahroni menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati