Mitrapost.com – Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Sedangkan terkait waktu penerapan, akan berlaku pada tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.
“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus,” terang Airlangga, dalam siaran persnya secara virtual, Senin (4/7/2022).
Airlangga melanjutkan, terdapat sebanyak 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1. Sedangkan satu kabupaten yaitu Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.
“Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat,” ucap Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Airlangga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Menurutnya, kasus Covid-19 masih mengalami kenaikan.