Pemerintah Tolak Pernikahan Beda Agama

Mitrapost.com – Pemerintah diketahui menolak adanya pernikahan beda agama, hal tersebut disampaikan ketika sidang revisi UU perkawinan atas laporan dari Ramos Petege dari Papua.

Ramos mengajukan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi sebab tak bisa menikahi kekasihnya yang beragama Islam namun ia beragama Katolik.

“Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi, setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda,” demikian bunyi permohonan Ramos Petage.

Dalam hal ini, Ramos menghadirkan Usman Hamid selaku Direktur Amnesty Indonesia, Usman pun menyebut Indonesia sudah seharusnya membolehkan pernikahan dengan agama yang berbeda.

Baca Juga :   Syarat Beserta Hukum untuk Mencapai Pernikahan yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah

“Lembaga‐lembaga HAM dunia, termasuk organisasi non-pemerintah seperti Amnesty International menganggap hak untuk menikah dan membentuk keluarga ini adalah bagian dari hak asasi manusia. Berbagai komentar umum Komite HAM PBB, putusan-putusan Komite HAM Umum PBB ketika memeriksa kasus-kasus perselisihan antara warga negara dengan negara anggota PBB terkait pernikahan menyatakan ‘Tidak boleh ada keraguan untuk membolehkan pernikahan beda agama di dalam berbagai kasus negara‐negara tersebut’,” kata Usman Hamid.