Awasi Selangkangan Anda! Zina Bakal Dipenjara 1 Tahun dan Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan

Jakarta, Mitrapost.com – Berdasarkan draft terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), perzinaan dan kumpul kebo bakal dipidana. Aturan ini tertuang di pasal 415 RKUHP yang menyebut orang yang berzina dipenjara selama satu tahun dan dikenakan denda.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022.

Selain itu, pasal lainnya yang mengatur persoalan selangkangan adalah adanya larangan kumpul kebo. Di RKUHP, perlakuan kumpul kebo diancam dengan kurungan selama enam bulan plus denda.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun dalam hal ini ada batasan pelaporan. Seseorang yang sudah menikah hanya dapat dilaporkan oleh pasangannya, yakni suami atau istrinya. Sementara bagi yang belum menikah akan dilaporkan oleh orang tua maupun anak yang bisa melaporkan.

Perlu diinformasikan, pemerintah telah resmi menyerahkan draft Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “RKUHP Final: Zina Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati