Rembang, Mitrapost.com – Beredarnya pemberitaaan garam impor di Kementerian Perdagangan, yang sekarang menjadi kasus garam impor di Kejaksaan Agung, membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Rembang buka suara terkait kebijakan impor garam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Kabupaten Rembang, Muhammad Sofyan Cholid mengutarakan pihaknya tidak punya kewenangan perihal garam impor dan belum ada informasi dengan adanya impor garam.
“Masyarakat Rembang memakai penggunaan garam masih memakai garam lokal. Hal ini dikarenakan stok garam di Kabupaten Rembang aman untuk mencukupi kebutuhan,” kata Cholid saat ditemui Mitrapost.com, Kamis (7/7/2022).
Sementara produksi garam tahun 2020 ada sekitar 108.885 ton dibandingkan dengan tahun 2021 yang produksi garamnya 98.767 ton. Penurunan produksi ini disebabkan karena cuaca yang buruk.
Kendati demikian, melalui DKP Kabupaten Rembang tahun 2022 belum memulai produksi garam disebabkan cuaca yang sering hujan.