Lebih dari 300 Rekening Milik ACT Diblokir

Mitrapost.com – Sebanyak lebih dari 300 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan data yang ada, jumlah tersebut tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Ivan juga menjelaskan bahwa penghimpunan dan penyaluran bantuan tersebut, harus dikelola secara akuntabel.

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313,” tuturnya.

Baca Juga :   Dihentikan Jadi PNS, Warga Purbalingga Malah Tipu Guru Honorer

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati