RKUHP Masih akan Didiskusikan

Jakarta, Mitrapost.com – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Adies Kadir mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada masa sidang berikutnya.

Menurut Adies, ada 14 poin krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Pernyataan itu diungkapkan Adies usai memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

“Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat,” ujar Adies.

Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu tujuan pembahasan lanjutan demi menyamakan persepsi dengan masyarakat. Ia ingin masyarakat mengerti penjelasan masing-masing pasal. Salah satu contohnya, penjelasan pasal penghinaan presiden.

“Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP,” pungkas Adies. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati