Jakarta, Mitrapost.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.
Hal ini dibahas pada Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (7/7/2020) itu itu telah mengetuk palu sebagai tanda RUU ini resmi menjadi usul DPR RI. RUU ini segera menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI.
“Agenda hari ini pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Gobel, membacakan agenda rapat.