Yogyakarta, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Yogyakarta kembali menggelar operasi untuk menertibkan parkir liar yang menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas.
Adapun sasaran operasi pada hari ini, Jumat (8/7/2022) pagi adalah di kawasan Malioboro, jalan Pasar Kembang, dan Jalan Kleringan.
Operasi gabungan ini digelar bersama dengan Dishub DIY dan Polresta Yogyakarta.
Dalam operasi tersebut, para pelanggar juga diberikan imbauan, serta dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.
Komandan Regu B Dishub Kota Yogya, Armono mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang ataupun di Kleringan jelas menyalahi aturan, sebab di sepanjang jalan tersebut ada rambu-rambu dilarang parkir,” bebernya di lokasi.
Ia menilai, dengan adanya parkir liar di kedua tempat tersebut, rawan menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas.
“Kalau ini dibiarkan dan tidak ditindak akan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Armono menegaskan, operasi gabungan ini akan terus dilakukan agar para pengguna jalan taat terhadap rambu lalu lintas.
“Dalam operasi ini kami menindak dua mobil yang parkir di sepanjang Jalan Kleringan,” ujarnya
Pihaknya berharap agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, karena dengan patuhnya pengguna jalan dapat mengurangi angka kecelakaan.
“Untuk itulah kesadaran dan peran serta dari pengguna jalan sangat besar untuk mewujudkan ketertiban dan ketaatan terhadap rambu – rambu dan marka yang pada akhirnya kecelakaan lalu lintas di Kota Yogya bisa berkurang,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com