Pekalongan, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Pekalongan kembali memperbolehkan kunjungan tatap muka.
Sebagai informasi, kunjungan tatap muka ini sempat tidak diperbolehkan selama lebih dari dua tahun, lantaran adanya pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, kunjungan kembali diperbolehkan mulai Senin (11/7/2022).
Sedangkan untuk ketentuannya, pihak Rutan mengatur jadwal pemberlakuan dengan sistem selang-seling, dimana untuk Hari Senin, Rabu, dan Jumat untuk kunjungan bagi tahanan. Sementara, untuk Hari Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk kunjungan WBP.
“Dalam kunjungan tatap muka, kami juga masih tetap memberlakukan protokol kesehatan dan sejumlah pembatasan. Dimana, pengunjung maksimal 2 orang yang merupakan keluarga inti dari WBP/napi (istri/ayah/ibu/mertua/anak/cucu),” ucap Karutan Anggit saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (10/7/2022).
Apabila ada pengunjung anak-anak, maka anak tersebut minimal diatas 3 tahun dengan disertai vaksin lengkap. Jika keluarga belum vaksin lengkap, maka disarankan untuk melengkapi vaksin dengan mengunjungi puskesmas maupun fasyankes terdekat. Karutan Anggit menyebutkan, saat ini Rutan Kelas IIA Pekalongan dihuni oleh sebanyak 208 orang.
Adapun batas waktu layanan kunjungan adalah selama kurang lebih 15-30 menit.
“Kalau di Rutan, layanan kunjungan kami batasi kurang lebih 15-30 menit, tergantung ramai/tidaknya. Hal ini dilakukan agar tidak terlalu menumpuk banyak orang. Untuk jam kunjungan diberlakukan seperti biasa mulai pukul 09.00-12.00 siang. Kunjungan tatap muka ini dikhususkan untuk keluarga inti saja, di luar keluarga inti tidak diperbolehkan. Pendaftaran kunjungan bisa dilakukan menggunakan aplikasi E-Lodji maupun bisa datang langsung ke Rutan Pekalongan tetap kami layani bagi keluarga WBP yang akan melakukan kunjungan langsung ke WBP,” tegasnya.
Secara terpisah, Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Imam Purwanto mengatakan bahwa adanya SE tersebut disambut baik oleh para WBP dan juga masyarakat.
Untuk kunjungan tatap muka bagi WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan dimulai besok Selasa (12 Juli 2022).
Adapun ketentuan layanan kunjungan secara tatap muka yaitu setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu. Kalapas Imam menyebutkan, saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIA Pekalongan sebanyak 376 orang.
“Kunjungan tatap muka atau secara offline merupakan pertama kali layanan kunjungan bagi WBP yang kami buka pasca pandemi Covid-19. Pengunjung yang dikhususkan bagi keluarga inti WBP atau napi telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” pungkas Kalapas Imam. (*)
Redaksi Mitrapost.com