Pria di Banyumas Cabuli Penyandang Disabilitas Hingga Hamil 6 Bulan

Mitrapost.com – Pria lanjut usia di Kabupaten Banyumas, inisial M (56), diduga mencabuli penyandang disabilitas hingga hamil. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, pelaku M diketahui merupakan tetangga korban D. Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku saat korban masih di bawah umur, dalam rentang waktu antara Agustu 2025 hingga awal Juni 2026.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak disabilitas, pelakunya merupakan tetangga sendiri yang sudah berusia 56 tahun,” kata Petrus, Senin (8/6/2026), dikutip Detik.

“Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” kata dia lagi.

Aksi itu disebut dilakukan pelaku berkali-kali di rumahnya. Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumah, kemudian memberikan iming-iming uang Rp10 ribu agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya.

“Tersangka diduga menggunakan modus memanggil korban ke rumahnya. Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban. Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali,” terang Petrus.

Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit perut dan organ vital, sehingga keluarga membawa korban ke bidan desa untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, korban ternyata sudah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

“Hasil pemeriksaan membuat keluarga terkejut. Korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan,” terangnya.

“Awalnya korban tidak mengakui, namun setelah dilakukan pendekatan oleh keluarga, akhirnya korban mengungkap bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri,” lanjutnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke ketua RT dan RW, dan pelaku turut mengakui perbuatannya tersebut. Pihak keluarga kemudian melayangkan laporan resemi ke Polresta Banyumas agar dilakukan penyelidikan.

“Pada 7 Juni 2026, penyidik resmi menetapkan M sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Petrus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati