Mitrapost.com – Pada akhir 2022 tepatnya di bulan Desember, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, dan juga yang akan membayar pajak kendaraan.
“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Adapun dasar hukum rencana penerapan kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 206 Ayat 2 (a) PP itu mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.