Pekalongan, Mitrapost.com – Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan ini juga berlaku pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yaitu dengan minimal menggunakan dua kata.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi bahwa regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan ini berlaku sejak 21 April 2022. Selain minimal menggunakan dua kata, nama untuk dokumen kependudukan memiliki batas maksimal yaitu dengan maksimal 60 huruf.
Lewat aturan baru tersebut, pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja ataupun satu huruf dalam pencatatan dokumen kependudukan.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata. Sebab, sesuai aturan Permendagri yang diterbitkan baru-baru ini, penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti di e-KTP minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi dihitung,” tutur Slamet.
Slamet menilai bahwa aturan ini mulai diberlakukan untuk warga kependudukan baru (tahun kelahiran baru) dan yang belum tercatat secara resmi di Kota Pekalongan.
Sementara, masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.
Menurutnya, dengan adanya perubahan aturan tersebut, juga dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen lain di kemudian hari.
Selain itu, juga dapat memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Adapun langkah yang ditempuh jajaran Dindukcapil saat ini pun dengan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.
“Kami sosialisasikan terus dan tidak menerbitkan dulu yang tidak sesuai aturan tersebut. Alhamdulillah, sampai saat ini belum ditemukan yang tidak sesuai aturan itu, sebagian masyarakat sudah cukup paham aturan baru dari Kemendagri tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya nama yang terlalu panjang, maka akan menyebabkan anak mengalami kesulitan dalam pengurusan kepentingan tertentu.
“Jika ada bayi yang baru lahir dan mendapatkan surat kelahiran (belum akta otentik), kami tetap arahkan ke aturan itu. Kadang-kadang orang memberi nama anaknya bermacam-macam, ada yang sangat panjang sekali, ada yang satu huruf, dan sebagainya. Intinya, kalau penulisan mereka terlalu panjang akan kesulitan untuk mengurus kepentingan tertentu seperti ke luar negeri, dan sebagainya. Jika penulisan nama terlalu panjang juga dinilai melebihi batas form yang disediakan,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com

																						




