Aturan Baru Penulisan Nama di e-KTP Minimal Gunakan 2 Kata

Slamet menilai bahwa aturan ini mulai diberlakukan untuk warga kependudukan baru (tahun kelahiran baru) dan yang belum tercatat secara resmi di Kota Pekalongan.

Sementara, masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.

Menurutnya, dengan adanya perubahan aturan tersebut, juga dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen lain di kemudian hari.

Selain itu, juga dapat memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Adapun langkah yang ditempuh jajaran Dindukcapil saat ini pun dengan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.

“Kami sosialisasikan terus dan tidak menerbitkan dulu yang tidak sesuai aturan tersebut. Alhamdulillah, sampai saat ini belum ditemukan yang tidak sesuai aturan itu, sebagian masyarakat sudah cukup paham aturan baru dari Kemendagri tersebut,” ujarnya.