Aturan Baru Penulisan Nama di e-KTP Minimal Gunakan 2 Kata

Pekalongan, Mitrapost.com – Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan ini juga berlaku pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yaitu dengan minimal menggunakan dua kata.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi bahwa regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan ini berlaku sejak 21 April 2022. Selain minimal menggunakan dua kata, nama untuk dokumen kependudukan memiliki batas maksimal yaitu dengan maksimal 60 huruf.

Lewat aturan baru tersebut, pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja ataupun satu huruf dalam pencatatan dokumen kependudukan.

Baca Juga :   Salatiga Menjadi Kota dengan MPP Ke-7 di Jawa Tengah

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata. Sebab, sesuai aturan Permendagri yang diterbitkan baru-baru ini, penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti di e-KTP minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, termasuk spasi dihitung,” tutur Slamet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati