Anggota DPR RI Berinisial DK Lakukan Pencabulan, Polisi Usut Kasus

Mitrapost.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dilaporkan ke polisi berkenaan dengan dugaan pencabulan yang dilakukan di Semarang, Jakarta, dan Lamongan. Diketahui bahwa orang tersebut berinisial DK.

Saat ini, laporan korban telah diregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Polisi pun sedang mengusut kasus wakil rakyat itu.

Dilansir dari Detik News, Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri pun membenarkan laporan itu. Saat ini, pihaknya masih menjalani penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Nurul dikutip dari Detik news, pada Kamis (14/6/2022).

Anggota DPR RI yang berinisial DK itu akan dipanggil pada pukul 10.00 WIB untuk memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri.

DK ini dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan, ia diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Hingga saat ini, polisi masih mengusut kasus dan masih berstatus sebagai terlapor. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan dengan Terlapor Anggota DPR Inisial DK”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati