Paxlovid Disetujui Sebagai Obat Penanganan Covid-19

Mitrapost.com – Paxlovid telah disetujui sebagai obat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Izin Pengunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, EUA ini telah diterbitkan untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

Sebagai informasi, Paxlovid merupakan obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

Obat ini ditujukan bagi orang yang terindikasi Covid-19 yang menjangkit orang dewasa dan tidak memerlukan oksigen tambahan.

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dikutip dari keterangan resminya, Senin (18/7/2022).