DPMPTSP Pati Ungkap Alasan Diwajibkannya NIB bagi UMKM

Pati, Mitrapost.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mewajibkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut pemaparan Riyoso selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, hal tersebut diberlakukan supaya pelaku UMKM di Kabupaten Pati bisa terdata dan terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Pati.

“NIB digunakan untuk mendata para pelaku UMKM di Kabupaten Pati yang nantinya jika pelaku UMKM membutuhkan permodalan, usahanya tersebut sudah mempunyai NIB dan mempermudah akses untuk pengajuaannya,” ucap Riyoso saat ditemui langsung di kantornya, Selasa (19/7/2022).

“Intinya itu Mas, bisa mempermudah akses masyarakat memperoleh perizinan usaha yang dimiliki masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :   Persipa Pati Mengaku Sangat Siap Berlaga di 16 Besar

Untuk mendapat NIB sangat mudah karena hanya perlu menggunakan KTP untuk mendaftarkannya.

Jika masyarakat merasa kesulitan dan mengalami kendala, seperti tidak punya email atau tidak bisa mempergunakan smartphone, pihak DPMPTSP Kabupaten Pati siap memfasilitasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati