Mitrapost.com – Hasil autopsi jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan disampaikan oleh Polri.
Dilansir dari Detik News, keluarga Brigadir J tidak dapat hadir sehingga diwakilkan oleh kausa hukumnya.
“Kuasa hukum saja,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Pandjaitan, saat dimintai konfirmasinya, Rabu (20/7/2022).
Dalam hal ini, Johnson mengungkapkan bahwa keluarga tidak dapat hadir karena jauhnya jarak yang harus ditempuh keluarga menuju ke Mabes Polri.
“Kuasa hukum akan datang, tapi kalau keluarga kita belum tahu, karena ini kan kita mengalami kesulitan karena itu kan (keluarga) bukan di Kota Jambi-nya ya, itu masih dua jam, jauh sekali. Sementara kan kita ada kesulitan pendanaan dan sebagainya kan. Saya nggak tahu nanti komunikasi dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini difasilitasi,” tutur dia.
“Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri,” tambah dia.
Sebelumnya, keluarga meminta agar Polri melakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara-pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Detik News, pada Selasa (19/7).
“Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert-lah yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik,” beber Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Polri Sampaikan Hasil Autopsi Brigadir Yoshua, Keluarga Tak Hadir”
Redaksi Mitrapost.com






