Pati, Mitrapost.com – Baru-baru ini pemerintah mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Kewajiban kepemilikan NIB ini direspon positif oleh pelaku UMKM di Kabupaten Pati, salah satunya Mohammad Faiz Amin, Pemilik usaha kopi, brand Kopi Theng dari Desa Pasucen Kecamatan Trangkil.
Ia mengungkapkan, saat ini NIB bagi pengusaha sudah menjadi kebutuhan. Pasalnya, NIB sudah menjadi syarat administrasi utama untuk pengurusan PIRT, sertifikat halal, hingga mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
“Iya harus ini mas karena berhubungan ijin dengan perkembangan melalui kelembagaan pemerintah. Syarat utama harus mempunyai NIB mas,” kata Faiz kepada Mitrapost.com, Rabu (20/7/2022).
Dengan memiliki NIB, ia merasa usaha yang dirintisnya lebih terlihat profesional karena mempunyai keformalan dan payung hukum dari pemerintah.
Karena brand usahanya masuk database pemerintahan, Faiz mengaku beberapa kali dilibatkan atau diundang dalam pelatihan kewirausahaan di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
“Mempunyai manfaat kelegalan usaha. Bisa mengikuti kegiatan dengan lembaga pemerintah hanya dengan menunjukan bukti NIB,” kata pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengurus Cabang Gerakan Kewirausahaan Nasional (DPC GKN) Pati itu.
Sementara Hendry Kristianto, Kepala Bidang UMKM kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati saat diwawancaeai terpisah mengakatan, kesadaran pelaku usaha Pati untuk mengurus NIB-nya tahun ini meningkat.
Tonggak kesadaran administrasi tersebut terlihat ketika ada Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah pusat, karena dijadikan syarat mendapatkan Bansos.
Meski bantuan tidak turun, Kris mengaku, animo masyarakat untuk mendaftar NIB secara mandiri masih stabil.
“Binaan kita (Dinkop UMKM) sudah mempunyai NIB semua. Dari sektor perdagangan, industri, olahan. Dengan sosialisasi dan pembinaan mereka menyadari kalau NIb penting karena menjadi salah satu pendukung usaha,” jelas Kris.
Untuk mengurus NIB sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Pelaku usaha bisa mendaftar NIB secara mandiri di aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia atau datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati

