MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis, Berikut Alasannya

Mitrapost.com – Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan legalisasi ganja medis yang digunakan untuk alasan kesehatan.

Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung mengatakan amar terkait dengan penolakan gugatan legalisasi ganja medis.

“Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” terang Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (20/7/2022).

Penolakan gugatan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. Antara lain, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Sementara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

Dengan belum adanya bukti ilmiah, maka permohonan tersebut sulit untuk dipertimbangkan.

“Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis,” jelas Hakim MK Suhartoyo.

Sedangkan, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi.

MK menilai fakta tersebut tidak dapat mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas. Kemudian dianggap tak mengoptimalkan manfaat narkotika. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati