Mitrapost.com – Aksi penjualan bayi yang dilakukan secara daring berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Diketahui, pelaku penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan secara daring adalah tersangka AM (43).
“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dikutip dari laman Polri, Kamis (21/7/2022).
Kholis mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi warga tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak senilai Rp30 juta.
“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” paparnya.
Kemudian, bayi milik S tersebut, diambil paksa oleh AM, untuk selanjutnya dijual agar utang S sebesar Rp11 juta kepada dirinya bisa lunas. Selain itu, AM juga mengincar keuntungan lain dengan menjual bayi tersebut Rp 30 juta.
Bersama penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel.
“Serta satu unit ponsel pintar jenis Android dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83 untuk setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta. (*)
Redaksi Mitrapost.com