11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Wilayah Jateng Dimusnahkan

Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 11,3 juta batang rokok ilegal yang ada di wilayah Jawa Tengah dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pada tahun 2022, peredaran rokok ilegal semakin marak, hingga di lapak online.

Pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan lantaran tidak melakukan pembayaran pajak. Dimana pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk bansos dan pembayaran premi kesehatan warga miskin.

Oleh karena itu, Pemprov Jateng bersama Kanwil Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) baik TNI, Polri dan Kejaksaan aktif memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu, upaya persuasif dan sosialisasi dilakukan agar masyarakat sadar akan imbas negatif peredaran rokok tanpa cukai.

Baca Juga :   Ganjar Lakukan Pengecekan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Cilacap

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno memaparkan, alokasi pajak rokok yang diterima Pemprov Jateng dan kabupaten/kota mencapai Rp2,3 triliun. Dari dana tersebut sebanyak 70 persen dikembalikan ke kabupaten/kota, sedangkan 30 persen disalurkan melalui Pemprov Jateng.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati