Mitrapost.com – Marwah Polri dipertaruhkan ketika Jenazah Brigadir J atau Jenazah Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat. Indonesia Police Watch (IPW) pun meminta agar tim khusus yang dibentuk dapat menyelamatkan marwah Polri dengan penyelidikan yang dilakukan dengan jujur.
“Indonesia Police Watch menilai Tim Khusus Internal Polri kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan tantangan menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota tim harus mempertanggungjawabkan sumpahnya selaku Bhayangkara negara untuk benar-benar konsisten menegakkan hukum sesuai fakta sebenarnya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari Detik News, pada Rabu (27/7/2022).
Sugeng juga mengatakan agar Polri mengingat arahan dari Presiden Joko Widodo. “Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ditutup-tutupi, transparan,” ujar Sugeng yang mengutip arahan Jokowi.
“Yang masuk di jajaran Tim Khusus Internal yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Penanggung Jawab Tim Khusus Internal. Komjen Gotot Eddy merupakan lulusan Akpol 1988. Sementara Ketua Tim Khusus ditunjuk anggota yang lebih senior lagi yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang merupakan lulusan Akpol 1987 dan yang sebentar lagi pensiun,” tambah Sugeng.
“Sedang anggota lainnya yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Akpol 1990), Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri (Akpol 1989 dan peraih Adhi Makayasa), serta Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada (Akpol 1991 dan peraih Adhi Makayasa),” jelas dia.
Dalam hal ini, IPW berharap agar jenderal senior dan peraih Adhy Makayasa yangmana merupakan lulusan terbaik di akademi kepolisian tidak ragu dalam mengungkap fakta di balik kematian Brigadir J.
“Sehingga siapa pun yang terlibat menyimpang dari penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut, harus ditindak dan diperiksa tanpa keraguan. Kalau ada pelanggaran disiplin dan kode etik maka harus diselesaikan melalui sidang disiplin dan sidang etik. Sedang kalau ada dugaan pidananya maka Tim Khusus Internal meneruskannya melalui Bareskrim Polri,” tutur Sugeng.
Marwah Polri pun diperturaruhkan, sikap jujur dan profesional ini nantinya dapat membangun kepercayaan publik.
“Dengan begitu, maka kepercayaan publik akan terbangun kembali dari merosotnya citra Polri yang disebabkan oleh aksi polisi tembak polisi di rumah pejabat utama Polri itu,” tutur dia.
“Sebab, sejak awal kasus ini dikonstruksikan oleh mabes Polri bahwa dari aksi polisi tembak polisi itu tidak ada yang dapat dihukum. Karena, pelaku yang menembak yaitu Bharada Richard Eliezer melakukan pembelaan diri karena Putri, istri Kadiv Propam saat itu Irjen Ferdy Sambo, diancam dan dilecehkan oleh Brigpol Yosua. Sehingga terjadinya tembak menembak yang menyebabkan kematian Yosua sebagai pembelaan diri,” kata Sugeng.
IPW menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo membuat laporan terkait pengancaman dan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
“Pembelaan diri ini secara gamblang dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan dan disampaikan lagi oleh Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers pertamanya, Senin (11 Juli 2022). Hal tersebut diperjelaskan karena adanya dua laporan polisi tentang pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan yang dijerat dengan pasal 335 KUHP, 289 KUHP,” lanjut dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik news dengan judul “Autopsi Ulang Brigadir J, IPW Harap Timsus Selamatkan Marwah Polri”
Redaksi Mitrapost.com