“Kami segera menangkap MS dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik news dengan judul “Polisi Tangkap Pria Cabuli Adik Ipar Modus Pengobatan Gaib di Tangerang”