Pria di Tangerang Tega Cabuli Adik Ipar

“Kami segera menangkap MS dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik news dengan judul “Polisi Tangkap Pria Cabuli Adik Ipar Modus Pengobatan Gaib di Tangerang”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Aaron Carter Putus dengan Kekasih Usai Lahirkan Anak