“Partai politik calon peserta pemilu dapat menjadi peserta pemilu memenuhi semua persyaratan dengan mutlak secara global. Yang paling utama adalah berbadan hukum sesuai undang-undang tentang partai politik,” ucap Supriyanto saat menyampaikan materinya.
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diturunkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adapun syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi parpol di antaranya mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi sebanyak 75 persen. Kemudian memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 50 persen, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
“Parpol juga harus mempunyai anggota sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau 1 banding seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA),” jelas Supriyanto yang juga selaku narasumber dalam acara tersebut.