Jelang Pemilu 2024, KPU Pati Sosialisasikan Aturan dan Cara Pendaftaran Partai Politik

“Partai politik calon peserta pemilu dapat menjadi peserta pemilu memenuhi semua persyaratan dengan mutlak secara global. Yang paling utama adalah berbadan hukum sesuai undang-undang tentang partai politik,” ucap Supriyanto saat menyampaikan materinya.

Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diturunkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adapun syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi parpol di antaranya mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi sebanyak 75 persen. Kemudian memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 50 persen, dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.

Baca Juga :   Peluang Pati Masuk Episode Endemi di Hari Kemerdekaan

“Parpol juga harus mempunyai anggota sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau 1 banding seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA),” jelas Supriyanto yang juga selaku narasumber dalam acara tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati