Pembuatan SIM Internasional Kini Semakin Mudah

Mitrapost.com – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional kini semakin mudah. Pihak Korlantas Polri juga terus melakukan upaya untuk mempermudah proses pelayanan.

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, kemudahan proses pembuatan SIM Internasional, seiring dengan adanya perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi di 4.0.

Salah satunya adalah pembuatan SIM Internasional yang bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

“Jadi bagi pemohon khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujarnya dikutip dari laman Polri, Jumat (29/7/2022).

Dengan memanfaatkan aplikasi ini, maka proses pelayanan menjadi lebih mudah dan cepat, tanpa harus menunggu di lokasi layanan.

“Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani, dan tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional untuk masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambahnya.

Ia menambahkan, inovasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri menyesuaikan dengan apa yang sudah dilakukan saat pandemi Covid-19 terkait aturan social distancing.

“Selain untuk mempermudah juga tidak perlu masyarakat yang akan membuat SIM Internasional atau memperpanjang itu tidak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri”, paparnya.

Kemudian, bagi pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM Internasional dan tengah berada di luar negeri, harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

“Meski begitu, bagi WNI yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang SIM Internasional, prosedurnya memang kita harus mengakses. Kemudian nanti juga untuk pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya, baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam. Kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear, pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional,” jelasnya.

Bagi yang ingin membuat SIM Internasional, khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri dapat memperpanjang masa berlaku SIM Internasional melalui layanan secara online dengan cara mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati