Pelaku Diamankan, Waspadai Modus Peredaran Uang Palsu di Jawa Bali

Mitrapost.com – Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di Jawa Bali kembali diamankan oleh pihak Polres Metro Depok.

Pihak kepolisian dalam kasus ini berhasil mengamankan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.

Berdasarkan pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian, disita sejumlah barang bukti uang palsu senilai Rp317 juta.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan bahwa terdapat tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. dimana masing-masing laki-laki berinisial AM dan RG, serta satu lainnya perempuan berinisial N.

“Di sini ada tiga pelaku, yang pertama pelaku atas nama Novi adalah seorang perempuan yang mengedarkan di Tangerang dan Depok. Dua lainnya ditangkap di Tegal,” ungkap Imran kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :   Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa Bali Berlaku Selama 2 Minggu

Adapun modus para tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut, lanjut Edwin, mereka bertransaksi di pasar tradisional. Selain itu, pelaku juga menjual upal secara terang-terangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati