Bagi tenaga PPPK golongan rendah yang penghasilannya belum mencapai Rp 85 juta dalam setahun akan tetap dipotong gajinya 2,5 persen. Bukan masuk kategori zakat namun infaq dan shodaqoh.
Ditanya kapan pemotongan zakat untuk PPPK akan dilakukan, Amari belum bisa memberikan kepastian lantaran inventarisir data dan regulasi pemotongan gaji masih masih disusun antara kantor Sekretariat Daerah (Setda Pati) dan Baznas. ” Kalau bulan ini belum bisa. Namun yang pasti akan diterapkan setelah Bupati Haryanto purna tugas,” imbuhnya.
Dari data yang Mitrapost dapat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pati pernah menyebut, para Pegawai PPPK yang masuk tanggungan penggajian Pemkab Pati mencapai 1.560 dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara tahun ini Pemkab Pati merencanakan akan membuka rekrutmen tenaga PPPK tambahan sebanyak 860 pegawai untuk formasi guru dan Nakes. (*)