Gaji PPPK akan Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat Mulai Tahun Ini

Pati, Mitrapost.com – Mulai tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dari golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diwajibkan zakat 2,5 persen dari potongan gaji take home pay.

Amari, Wakil Bidang Distribusi dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati mengatakan pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat di Pati hingga saat ini baru dilakukan untuk kalangan ASN golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.

Setelah terbit Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah terbaru, golongan PPPK ditarik zakat.

“Masih yang PNS sekarang. Diusahakan mulai tahun ini biar membantu para miskin yang betul membutuhkan. Kita sudah ada Perbup, sekarang nggak pakai SE. kalau dari ketentuan 2,5 persen. Kemarin instruksinya yang PPPK segera didata. Nanti kita kerja sama dengan Sekda,” ujar Amari saat ditemui di kantornya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga :   Doa Akhir dan Awal Tahun Disertai Latin serta Artinya

Untuk diketahui, asas pemotongan zakat dalam agama Islam dihitung nisab batasan kekayaan dari penghasilan setahun minimal dengan harga emas 85 gram, sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp7 juta per bulan. hal inilah yang menjadi dasar utama yang digunakan untuk para PPPK yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati