Ia menerangkan anggaran yang disetujui oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan mulai dikucurkan pada 2022. Menurutnya, total anggaran yang dikucurkan pada 2023 dan 2024 akan lebih banyak.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut KPU cukup membuat DIPA bila ada anggaran penyelenggaraan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang belum dicairkan oleh pemerintah.
“Cuma kalau sekarang belum cair, itu gampang. KPU tinggal membuat DIPA saja, kalau DIPA sudah jadi gampang. Kalau belum ada DIPA tidak bisa dicairkan, itu bisa melanggar hukum keuangan negara,” katanya.
“Oleh sebab itu, pemerintah menjamin tentang ini, tahun berikutnya anggaran akan disediakan, berikutnya lagi disediakan,” imbuhnya.
Meski demikian, Mahfud minta agar alokasi anggaran terkait biaya operasional seperti pembangunan gedung di berbagai daerah ditunda dulu. Menurutnya, pemerintah baru menyetujui kenaikan biaya terhadap panitia.
“Disetujui meskipun tidak 100 persen dari yang diusulkan KPU,” tandas Mahfud. (*)