Mitrapost.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diterapkan untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia, termasuk di luar wilayah Jawa Bali.
Berbeda dengan penetapan PPKM yang ada di wilayah Jawa Bali, masa perpanjangan PPKM di luar wilayah Jawa Bali berlaku selama satu bulan, tepatnya pada 2 Agustus sampai 5 September 2022.
Sedangkan untuk penerapan PPKM di seluruh Indonesia berada pada level I.
Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” melansir Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (2/8/2022).
Dalam penerapan PPKM Level I ini, terdapat sejumlah aturan yang diterapkan dalam PPKM Level I di luar wilayah Jawa Bali, diantaranya sebagai berikut.
- Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
- Sektor Esensial (Posyandu)
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pasar Tradisional – Pedagang Kaki Lima
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah
- Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1: