Mitrapost.com – Brigadir Ricky, ajudan istri dari Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Diketahui bahwa ajudan dan ART Sambo telah ditangkap oleh timsus.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari Detik News, pada Minggu (7/8/2022).
Perlu diketahui sebelumnya, Brigadir RR dan Bharada RE adalah ajudan dan sopir dari istri Sambo. Ia juga menyampaikan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) telah ditangkap oleh Timsus.
“Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR,” kata dia.
“Sopir dan ajudan Ibu PC,” tambah dia.
Brigadir Ricky pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Andi.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Sementara itu, untuk pertama kalinya, istri Ferdy Sambo muncul di depan publik untuk menengok suaminya.
Diketahui bahwa Sambo belum dapat bertemu istrinya, namun Putri mengucapkan pesan sambil menangis.
“Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” kata Putri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dikutip dari Detik News, pada Minggu (7/8/2022).
“Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Babak Baru Kasus Brigadir J: Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana”
Redaksi Mitrapost.com






