DPR Usul Tenaga Pendamping Sosial Diangkat Jadi PPPK

Salatiga, Mitrapost.com – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bukhori Yusuf mendukung upaya Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan pendamping sosial beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Peningkatan Kapasitas Pilar Sosial di Kota Salatiga.

“Ikhtiar baik Kemensos untuk meningkatkan kualitas para pendamping sosial yang selama ini belum memiliki kejelasan status untuk menjadi pegawai pemerintah patut didukung secara konkrit,” ujar Bukhori, Senin (8/8/2022) lalu.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai para pendamping sosial yang telah bekerja secara profesional dan berdedikasi tinggi layak mendapatkan penghargaan, mengingat peran vital mereka sebagai ujung tombak kebijakan Kemensos di tengah masyarakat.