Produk Baja Senilai Rp41,68 Miliar Disita Kemendag

Mitrapost.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk baja senilai Rp41,68 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran dinilai tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan keterangan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut, berdasar atas beberapa hal.

Diantaranya adalah maraknya importasi bahan baku aja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Cina, juga peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang disyaratkan.

Kemudian, setelah dilakukan pengujian, produk baja yang disita tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI.

“Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ujar Mendag dikutip dari siaran pers, Rabu (10/8/2022).