Produk Baja Senilai Rp41,68 Miliar Disita Kemendag

Mitrapost.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk baja senilai Rp41,68 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran dinilai tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan keterangan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut, berdasar atas beberapa hal.

Diantaranya adalah maraknya importasi bahan baku aja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Cina, juga peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang disyaratkan.

Kemudian, setelah dilakukan pengujian, produk baja yang disita tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI.

“Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ujar Mendag dikutip dari siaran pers, Rabu (10/8/2022).

Ia menambahkan bahwa penyitaan dilakukan pada dua perusahaan. Diantaranya adalah yang terletak di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Penyitaan dilakukan untuk sementara karena tidak sesuai standar, memproduksi BJLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Masih dari keterangannya, penyitaan dilakukan guna meminimalisir terjadinya kerugian yang akan dialami konsumen.

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” tambah pria yang akrab dipanggil Zulhas.

Tindakan impor ini menurut Zulhas, berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau jasa.

Selain itu, pelaku usaha terkait menjual dengan harga yang lebih murah. Sehingga dianggap dapat mematikan usaha sejenis di dalam negeri.

“Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” ucapnya.

Zulhas menambahkan, perdagangan produk BJLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf 1a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda Paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juga bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati