Pati, Mitrapost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati menegaskan, tidak ada regulasi pemecatan tenaga bagi tenaga guru honorer yang tergeser dengan PNS atau PPPK baru.
Sebelumnya diberitakan, ada keputusan dari pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer digantikan dengan PNS dan PPPK. Keputusan ini ditindaklanjuti dengan pengangkatan 1 juta tenaga guru PPPK yang dilaksanakan dua tahap sepanjang tahun 2021.
Hal ini meresahkan para tenaga honorer sekolah negeri yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahun lalu. Pasalnya, para honorer yang tergeser dengan PPPK baru, tidak lagi mempunyai kesempatan mengajar.
Menanggapi pergeseran profesi tersebut, Disdikbud Pati telah menginstruksikan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan untuk memetakan kebutuhan tenaga guru di masing-masing sekolah.
“Setelah pemetaan, bagi guru honorer yang tergeser oleh PPPK maupun PNS akan dialihkan ke sekolah lain yang kekurangan tenaga pengajar akibat ditinggal guru yang lulus uji ASN. Untuk Dapodik tinggal mutasi Dapodik,” ujar Ponco saat ditemui di kantornya kemarin.