Mitrapost.com – Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Untuk tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Mereka jagoan soal itu, tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional, sejak awal, kan gitu,” kata Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Kamis (11/8/2022).
“Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial,” tambah dia.
Ia mengatakan jika CCTV tidak dapat ditemukan, akan dilakukan upaya obstruction of justice, lantaran adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam, sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” kata dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah menyatakan bahwa Irjen Sambo adalah tersangka dengan motif penembakan yang masih didalami.
“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” kata Sigit.
Ia juga mengatakan Sambo memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Komnas HAM: Kami Tak Tega Bharada E Jadi Tumbal di Kasus Brigadir J”
Redaksi Mitrapost.com