Mitrapost.com – PLN memberikan surat tagihan denda kepada seorang dokter di Surabaya sebesar Rp 80 juta. Surat tersebut ditujukan kepada dokter atas nama dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol.
Sementara itu, Manajer Komunikasi & Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim), Anas Febrian mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran terhadap meteran Maitra yang terputus segelnya. Kabel jumper ditemukan dan menyebabkan kerugian negara.
“Jadi itu ditemukan pada saat petugas kami melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL tanggal 8 Agustus lalu. Kegiatan yang memeriksa setiap meteran di rumah pelanggan itu rutin kami lakukan,” beber Anas, seperti dilansir detikJatim, Rabu (10/8/2022).
Anak menyebut melakukan penyelidikan dengan dua metode yang melibatkan lima orang tim PLN dan pihak kepolisian.
“Jadi ada 2 metode dalam melakukan kegiatan P2TL ini. Ada yang dengan penyisiran seperti ini, dan ada yang berdasarkan TO atau target operasi, biasanya dari laporan masyarakat. Kasus yang dialami dokter bersangkutan ini ditemukan murni pada saat penyisiran,” kata Anas.