Mitrapost.com – Mulai besok. 16 Agustus 2022, Samsat Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberlakukan relaksasi pajak kendaraan.
Kebijakan ini juga telah disepakati setelah dilakukan persiapan oleh Tim Pembina Samsat Kaltim, yang terdiri dari Bapenda Prov Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja Cabang Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Kesamsatan, Jumat (12/8) lalu.
Sebagai informasi, program relaksasi pajak kendaraan ini berlaku pada 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program relaksasi pajak kendaraan atau pemutihan adalah dengan diberikan diskon hingga bebas denda.
“Seluruh jajaran Kasat Lantas dan Kanit Regident yang didukung Kasat/KBO Binmas dan seluruh petugas Bhabinkamtibmas se-Kaltim untuk menyosialisasikan program relaksasi ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Sonny Irawan, bersama Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Nasjwin.
Masih dari keterangannya, dengan adanya sosialisasi yang masif, maka akan membantu keberhasilan program.