Mitrapost.com – AH selaku Kasi Barang Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap oleh polisi setelah aksinya diduga menyodomi remaja laki-laki terkuak.
Dilansir dari Detik News, Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi mengungkapkan bahwa ia dan pihaknya akan menindak tegas anak buahnya jika terbukti bersalah.
“Benar, terjadi penangkapan pada pria berinisial AH yang bertugas sebagai Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro,” tegas Mia saat ditemui awak media di Lantai 3 Kejati Jatim, dikutip dari Detik News, pada Jumat (19/8/2022).
Ia mengatakan terduga pelaku itu diamankan oleh polisi pada hari Kamis dini hari, di Jombang. Hal ini bermula dari polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Ditangkap pada 00.35 di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Desa Candi Mulyo, Kab. Jombang,” kata dia.
Mia menyebut pihaknya tidak akan menutupi kasus itu dan akan bertindak tranparan, tidak pandang bulu dalam menindak bawahannya itu.