Mitrapost.com – Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan. Setelahnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Adapun berkas perkara yang telah dilimpahkan Polri tersebut, termasuk di dalamnya adalah milik Bharada E.
Berdasarkan keterangan dari Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).
“Pasti LPSK akan koordinasi ke kejaksaan kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu, kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum,” kata juru bicara LPSK Rully Novian, Jumat (19/8/2022).
Rully juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah berkomunikasi secara intens, terkait dengan perlindungan terhadap Bharada E di setiap agendanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya secara intens mendampingi Bharada E, salah satunya ketika diperiksa oleh pihak berwajib.