Polri Segera Gelar Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Ferdy Sambo

Mitrapost.com – Dalam waktu dekat, Polri segera menggelar sidang komisi kode etik dan profesi (KEPP) Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022).

“Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo),” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu dengan memberikan sanksi pemecatan.

Agung menjelaskan bahwa sidang KEPP tersebut, tidak hanya memutuskan terkait dengan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri.

Selain memutuskan nasib Ferdy Sambo di Polri, juga akan ditentukan nasib profesi dari tersangka lainnya. Diantaranya adalah Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Masih dari keterangannya, kemungkinan sidang akan digelar pada pekan depan.

“Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) lalu. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati