Jakarta, Mitrapost.com – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2022 untuk wilayah pemerintahan provinsi DKI Jakarta telah dibuka.
Adapun mekanisme penentuan kelayakan calon penerima Kartu Jakarta Pintar adalah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Berdasarkan keterangan dari Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan bahwa para peserta didik yang tidak terdaftar, maka dapat menghubungi Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal.
“Selain itu juga dapat menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus,” ujarnya, Senin (22/8).
Waluyo menjelaskan, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam hal ini, Disdik DKI Jakarta hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos.
“Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” ucap Waluyo.
Waluyo menambahkan bahwa verifikasi data calon penerima Kartu Jakarta Pintar bisa dilakukan di seluruh sekolah yang sudah dikirimkan data melalui UPT P4OP secara bertahap.
“Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun bagi yang belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah,” tuturnya.
Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022:
-22 Agustus-23 September 2022
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
-23-30 September 2022
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
-3-7 Oktober 2022
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
-10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan
Sedangkan terkait dengan besaran dana yang akan diterima diantaranya adalah bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000 per bulan, SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp300.000 per bulan, SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000 per bulan, SMK Rp450.000 per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1.800.000 per semester.
Kemudian, tambahan SPP SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp130.000 per bulan, SMP/MTs/SMPLB Swasta sebesar Rp170.000 per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA/SMALB Swasta sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK Swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
“Selama status keadaan darurat bencana dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan secara tunai maupun nontunai,” tandas Waluyo.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi laman kjp.jakarta.go.id. (*)
Redaksi Mitrapost.com