Pati, Mitrapost.com – Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) Kabupaten Pati, mengadu kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro terkait masalah pengisian perangkat desa.
Dalam agenda silaturahmi yang diadakan pada Rabu (24/8/2022) di Pendopo Kabupaten Pati, puluhan kades tersebut melalui Ketua FKDI Sutrisno langsung mengutarakan keluh kesahnya.
Sutrisno yang juga sebagai Kepala Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong mengatakan, bahwa saat ini peraturan yang ada terkait perangkat desa sudah tidak menjadi kewenangan kepala desa.
Akan tetapi sudah diambil penuh oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati, seperti penyelenggaraan Ujian Calon Perangkat Desa kemarin.
“Saya berharap Pj Bupati bisa lebih aspiratif di semua kalangan, bukan hanya kepada kepala desa,” ucap Sutrisno, Rabu (24/8/2022).
“Kewenangan desa itu kan mulai dari perangkat desa, aparat desa dan kepala desa, harusnya menjadi kewenangan kami,” sambungnya.
Kendati demikian, Henggar Budi Anggoro menjawab jika akan mengkaji aduan dari FKDI. Akan tetapi semua keputusan lebih jauh dirinya belum bisa memastikan, lantaran beliau baru menjabat satu hari.