Rembang, Mitrapost.com – Maraknya perjudian online yang terbongkar di daerah wilayah Jawa Tengah. Daerah Rembang sendiri belum pernah melakukan razia judi.
Menurut laporan, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Karnen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, mengutarakan sampai sejauh ini dari Satpol PP Rembang belum ada razia terkait perjudian.
Dia menjelaskan pihaknya saat ini belum pernah melakukan razia terkait segala macam jenis perjudian.
“Saat ini kami belum pernah melakukan razia terkait perjudian online maupun perjudian non online,” kata Karnen saat ditemui Mitrapost.com Kamis (25/08/2022).
Meski demikian, Karnen mengungkapkan Satpol PP Rembang juga berwenang menjaga ketertiban umum dengan meminimalisir tindakan permainan uang atau perjudian.
Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum. Dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang setiap orang dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau menghasilkan dapat diaksesnya berita elektronika serta/atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan perjudian.
“Perda nomor 2 tahun 2019 dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perjudian,” kata Karnen.
Sementara saat ini, Satpol PP Kabupaten Rembang fokus pada kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat).
“Kami saat ini fokus di kegiatan pekat masalah miras dan asusila untuk perjudian belum ada aksi untuk melakukan kegiatan,” ujar dia. (*)