Mitrapost.com – Empat pelaku pengedaran dan perdagangan oli palsu ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui empat orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka yang diamankan oleh Polsek Bekasi Timur berjumlah 4 orang tersangka, pertama MS alias J, JS, S, dan HB,” ujar Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera dalam konferensi pers, dikutip dari Detik News, pada Senin (29/8/2022).
Ia menyebut keempat pelaku itu ditangkap pada Kamis (25/8) sekitar pukul 15.15 WIB. Penangkapan dilakukan di kontrakan di Mustikasari, Mustikajaya, Bekasi Timur, pada Kamis (25/8), pukul 15.15 WIB. Tersangka berinisial MS ini menyewa tiga kamar untuk perdagangan oli.
“Jadi MS ini pemilik usaha, tersangka MS membeli oli SAE 40 dalam kemasan dengan harga Rp 3,7 juta dari Semarang melalui online,” kata Ridha.
MS dan tiga karyawannya memasukkan oli ke kemasan dengan berbagai merek yang telah mempunyai hak paten.
“Setelah itu botol-botol itu dipasang segel kertas timah, lalu dipres menggunakan mesin induksi. Setelah itu dipasang tutup botolnya, dan dikemas ke dalam kardus sesuai merek dan oli yang sudah siap dikirim kepada pemesan melalui ekspedisi,” jelas Ridha.
Hal ini terungkap saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal perdagangan oli dengan berbagai merek.
“Dari hasil pengecekan ternyata tidak ditemukan dan tidak ada izin usaha, dan ditemukan barang bukti berupa botol oli kosong berbagai merek, kardus oli berbagai merek, segel, mesin induksi, dan oli yang sudah dikemas,” kata dia.
“Menurut pengakuan MS, ini modal awal sebesar Rp 150 juta, yang MS pinjam kepada ortunya di kampung,” ujar Ridha. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Sewa Kontrakan buat Jualan Oli Palsu, 4 Pria di Bekasi Ditangkap Polisi”
Redaksi Mitrapost.com


