Perdagangan Oli Palsu, 4 Pelaku Ditangkap di Bekasi

Mitrapost.com – Empat pelaku pengedaran dan perdagangan oli palsu ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui empat orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Tersangka yang diamankan oleh Polsek Bekasi Timur berjumlah 4 orang tersangka, pertama MS alias J, JS, S, dan HB,” ujar Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera dalam konferensi pers, dikutip dari Detik News, pada Senin (29/8/2022).

Ia menyebut keempat pelaku itu ditangkap pada Kamis (25/8) sekitar pukul 15.15 WIB. Penangkapan dilakukan di kontrakan di Mustikasari, Mustikajaya, Bekasi Timur, pada Kamis (25/8), pukul 15.15 WIB. Tersangka berinisial MS ini menyewa tiga kamar untuk perdagangan oli.

“Jadi MS ini pemilik usaha, tersangka MS membeli oli SAE 40 dalam kemasan dengan harga Rp 3,7 juta dari Semarang melalui online,” kata Ridha.

Baca Juga :   Sosok Penembak, Pemicu Pertempuran 10 November

MS dan tiga karyawannya memasukkan oli ke kemasan dengan berbagai merek yang telah mempunyai hak paten.

“Setelah itu botol-botol itu dipasang segel kertas timah, lalu dipres menggunakan mesin induksi. Setelah itu dipasang tutup botolnya, dan dikemas ke dalam kardus sesuai merek dan oli yang sudah siap dikirim kepada pemesan melalui ekspedisi,” jelas Ridha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati