Semarang, Mitrapost.com – Hingga kini, wali kota Semarang Hendrar Prihadi belum menentukan keberlanjutan hari bebas kendaraan pribadi.
Sebelumnya, kebijakan hari bebas kendaraan pribadi ini diberlakukan setiap hari Rabu, yang ditujukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Yang mana dalam kebijakan tersebut, telah diberlakukan sejak 6 Juli hingga 10 Agustus 2022 lalu memang mengharuskan semua aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN untuk menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.
Adapun tujuan penerapan kebijakan ini adalah untuk mengurangi emisi gas buang dan juga membiasakan masyarakat menggunakan moda transportasi umum.
Hendi menuturkan bahwa hingga kini pihaknya belum mengambil keputusan terkait dengan keberlanjutan kebijakan ini. saat ini, pihaknya tengah mempertimbangkan dampak positif dan negatif.
“Nanti kita lihat dampak positif dan negatifnya sebelum ambil keputusan apakah akan dilanjutkan atau dihentikan,” kata Hendi, sapaan akrabnya, baru-baru ini.