Habib Bahar Bebas dari Hukuman Penjara

Mitrapost.com – Habib Bahar bin Smith diketahui dibebaskan dari putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ia bebas dari Rutan Polda Jawa Barat (Jabar).

“Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar,” ujar kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (1/9/2022).

Dalam hal ini, Ichwan selaku Pengacara Habib Bahar mengungkapkan bahwa sang Habib telah bebas dan dijemput oleh kerabat, perwakilan keluarga.

Setelah bebas dari penjara, Habib Bahar langsung menuju ke tempat tinggalnya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Andrie Dwi Subianto selaku Kasi Intel Kejari Bale Bandung mengatakan Habib Bahar dibebaskan setelah adanya penetapan keputusan hakim PT Bandung.

“Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” tutur dia.

 

Perlu diketahui sebelunya, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman dari Habib Bahar dari 6 bulan 15 hari menjadi tujuh bulan penjara. Habib Bahar bin Smith itu pun telah bebas murni. Hakim meminta agar Habib Bahar dikeluarkan dari penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati