Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Pati Sosialisasikan Kewajiban Netralitas ASN dalam Kontestasi Politik

Pati, Mitrapost.com – Menjelang helatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar agenda sosialisasi Netralitas ASN dalam kegiatan kontestasi politik tersebut.

Dalam agenda yang berlangsung secara online melalui zoom meeting pada Kamis, (1/9/2022) tersebut, Bawaslu Kabupaten Pati menggandeng beberapa narasumber yang diantaranya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat yang dihadiri oleh Rully Rochmad Purnomo.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Pati juga menggandeng Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang kali ini diwakili oleh salah satu anggotanya, Sri Wahyu Ananingsih.

Selama agenda berlangsung, Kepala Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi yang juga turut mendampingi kegiatan tersebut secara langsung mengungkapkan, bahwa dengan kegiatan webinar diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap berperan netral dalam dunia politik.

Ia berharap, kegiatan sosialisasi yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Pati tersebut, dapat dijadikan sebagai pembelajaran sebelum Pemilu berlangsung di 2024 mendatang.

“Terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu sekalian dalam kegiatan ini, tentunya kami sebagai Bawaslu berharap ini sebagai langkah awal untuk mensosialisasikan kepada para ASN agar jangan sampai kemudian terlibat dalam politik praktis di 2024 mendatang, ini merupakan wanti-wanti kita,” katanya saat membuka acara webinar tersebut.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan yang berlangsung kurang lebih sekitar 2 jam tersebut. Pihaknya juga melibatkan Instansi Pemerintah Kabupaten Pati untuk didaulat menjadi narasumber.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Nono Harjono juga nampak hadir.

Ia menjelaskan bahwa ASN yang dimaksud diantaranya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Menurutnya apabila dari salah satu dari profesi tersebut tidak netral dan terbukti menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Salah satu diantaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik. Dalam kebijakan tersebut, jika terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi kode etik.

Selain itu juga akan mendapatkan hukuman disiplin muslim dari tingkat sedang dan berat hingga berpotensi pemberhentian tidak hormat sebagai anggota PNS.

“Sedangkan ranah kami sebagai bidang pembinaan tentunya sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku. Penindakan itu akan diberikan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh PP. Yang pada akhirnya adalah pemberhentian secara tidak hormat ngai yang terbukti,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati